HARAPAN PASCA KONFERENSI MWC NU TANGGUL 2017
Ilustrasi: Suasana pemilihan Ketua MWC NU Tanggul dalam Konferensi, 24 Juni 2012 |
HARAPAN PASCA KONFERENSI MWC NU TANGGUL 2017
Syaifudin
Zuhri *)
Berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Cabang
Nahdlatul Ulama Jember Nomor : 060/PC/A.II/L-32/V/2016 Tentang Pengesahan
Pengurus MWC NU Tanggul Masa Khidmat 2012
– 2017, Sebagaimana dalam Surat
Pengurus MWC NU Tanggul, Nomor : 160/MWC/A.II/L.32.23/III/2016, tanggal 10 Jumadil Akhir 1437 H / 19 Maret 2016, tentang permohonan Pengesahan Pengurus
MWC hasil Reshuffle pada hari Senin,
27 Dzul Qa'idah 1435
H / 22 September 2014 M di kantor
MWC NU Tanggul, Bahwa dalam SK PCNU tersebut berlaku sampai tanggal 23 Syawwal 1438 H / 18 Juli 2017 M. Artinya, tersebut kepengurusan MWC NU Tanggul
yang berjumlah 47 orang harus berakhir dan mengadakan konferensi / musyawarah, sebagaimana
amanah Anggaran Rumah Tangga NU Muktamar 2015, Pasal 81, ayat (2) berbunyi: Konferensi MWC
membicarakan dan menetapkan: a. Laporan Pertanggungjawaban
(LPJ) Pengurus MWC NU yang disampaikan secara tertulis; b. Pokok-Pokok Program Kerja 5 (lima) tahun merujuk
Pokok-Pokok Program Kerja Pengurus Wilayah (Jawa
Timur) dan Pengurus Cabang (Jember);
c. Hukum atas masalah keagamaan dan kemasyarakatan pada umumnya; d. Rekomendasi
Organisasi; e. Ahlul Halli wal ‘Aqdi (Calon
Rais); dan f. Memilih Ketua. Kita baca lagi di ayat ke (4) bahwa Konferensi
Majelis Wakil Cabang dihadiri oleh: a. Pengurus MWC. b. Pengurus Ranting. Namun
dalam pasal (5) Untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan organisasi dapat
dihadiri oleh Pengurus/Kelompok Anak Ranting (punya pendapat, tetapi tidak punya hak suara). Dalam Konferensi MWC,
pada ayat (6) dinyatakan, konferensi MWC sah apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Ranting (70%),
artinya dari 12 ranting dihadiri minimal 9 (sembilan) ranting, maka konferensi
MWC dinyatakan SAH dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Apabila tidak
mencapai quorum dalam Peraturan Organisasi Nahdlatul
Ulama (PO NU) Nomor : 006/Konbes/09/2012 Tentang Tata Cara
Rapat Organisasi, tanggal 3 Dzulqo’dah 1433 H / 19 September 2012 M. Dalam Pasal 3, ayat (4) yang berbunyi : untuk mencapai quorum tersebut, rapat dapat ditunda selama 2 x 15
menit (30 Menit / setengah jam). Jika masih belum quorum sampai batas waktu yang
ditentukan maka Konferensi MWC dapat dilanjutkan tanpa mengindahkan quorum.
Setelah proses Konferensi MWC selesai, tim formatur dibentuk dan bekerja
menyusun kepengurusan selambat-lambatnya 30 hari / 1 bulan sejak berakhirnya
Konferensi MWC (deadline 18 Aguatus 2017),
Tim formatur sesuai wilayah zona sesuai Anggaran Rumah Tangga NU pasal 44 ayat
(2), di Tanggul dapat dibagi menjadi zona barat (Tanggul Kulon dan Kramat), utara (Patemon, Darungan dan Manggisan), timur (Selodakon, Klatakan, dan Tanggul Wetan).
Disisi lain, dalam berbagai kesempatan, para petinggi NU, menyampaikan bahwa jajaran Tanfidziyah tidak harus dari
kalangan tokoh agama, karena masing-masing posisi punya tugas, fungsi, dan kompetensi yang
berbeda, misal posisi wakil ketua,, masing-masing wakil ketua mempunyai tugas dalam mengurusi perekonomian,
politik, budaya, ASWAJA, dan sebagainya. Termasuk posisi wakil-wakil sekretaris
dan wakil-wakil bendahara. Kedepan harapan kita semua, antara lain:
1. Dalam masa khitmad 2017-2022 nanti, MWC menemukan figur kepengurusan yang benar-benar memperjuangkan NU berdiri diatas dan
kepentingan NU meskipun menjadi pengurus PARPOL (dalam AD/ART NU memang jelas dilarang, namun realitanya? tidak dapat dipungkiri), menjaga komitmen dan kekompakan
adalah syarat mutlak yang tidak boleh tidak, harus ditanamkan dalam hati personal pengurus NU dimana pun berada, apalagi disertai dengan surat pernyataan kesanggupan/bersedia menjadi pengurus, ditambah lagi dengan adanya pelantikan/ikrar/sumpah, maka rasa komitmen harusnya doble, jika
melakukan kesalahan, konsekuensinya juga doble.
2. Jika ada kesalahan (namanya manusia) baik itu dari pimpinan tertinggi (Rais) dan atau pimpinan
pelaksana (Ketua), pengurus yang lain (bisa
dari wakil rais / wakil ketua) segera mengadakan musyawarah internal (tim kecil) tanpa
harus menunggu (restu/instruksi/semacamnya) dari salah satu / kedua tersebut diatas, demi mengembalikan
kehormatan, harga diri, dan kebesaran NU di mata umat. Hal ini harus ada tabayyun, klarifikasi mencari kebenaran dan sebelum itu tidak boleh mengambil tindakan yang tidak etis, disebarluaskan isu-isu,
kesalahan oknum/internal organisasi kepada khalayak ramai (ini tidak boleh terjadi dan jangan sampai terjadi). Apabila dalam musyawarah
masih belum menemukan titik temu, harus dibawa ke tingkat diatasnya, apabila masih
juga belum ada penyelesaikan maka mufaroqoh atau mengundurkan diri dari
kepengurusan (hanya posisi kepengurusan,
hati dan pikiran tetap NU) adalah jalan terbaik dan terakhir,
selanjutnya berdoa kepada Allah Swt supaya kelak lahir pemimpin-pemimpin,
pengurus-pengurus yang baik yang akan mengelola organisasi besar ini.
3. Ada presentasi program kerja: keagamaan dan budaya
praktis: 30 %, Pendidikan dan Pemikiran : 30 % dan perekonomian : 40 %. Kenapa
perekonomian lebih besar? Kita lihat sendiri bagaimana kondisi perekonomian
warga nahdliyyin di kec. Tanggul (baca
juga di data BPS Jember, atau data-data pendukung lainnya).
4. Membuat terobosan yang menyeluruh, semua bidang apakah
kerjasama dengan Dinas terkait, dan atau Kepala Desa di Kec. Tanggul baik
bidang radikalisme, ekonomi, dan sebagainya.
Semoga ikhtiar dan doa kita dikabulkan Allah Swt . segala upaya berangkat dalam niat, kesadaran dan langkah kita bersama menjaga jam'iyyah penerus para ulama' ini,
ORANG BIJAK, SALURKAN ASPIRASI ANDA
SESUAI TEMPATNYA..!!!
Kesalahan dan kekeliruan adalah kebodohan saya semata,
kebenaran mutlak dari Allah Swt,
Wallahulmuwafiq Ilaa Aqwamittariq
*) terdaftar sebagai :
- Wakil Sekretaris Ranting NU Darungan.
- Anggota PERGUNU Tanggul
- Anggota Karang Taruna desa Darungan