BAHTSUL MASAIL PCNU JEMBER Ahad Wage, 27 AGUSTUS 2017

PEMBERITAHUAN SEKALIGUS UNDANGAN

Mohon benar-benar mempersiapkan ibarot dengan lengkap....!

*ASILAH BAHTSUL MASAIL PCNU JEMBER Ahad Wage, 27 AGUSTUS 2017 DI Kampus AKBID UIJ 2, Jl Tidar, dari poltek terus ke selatan*

1. Mayat Virus HIV
Deskiripsi Masalah:

Disuatu Pesantren di Sumber Jambe mengadakan penyuluhan kesehatan yang dihadiri oleh pihak Dinas Kesehatan, adapun temanya adalah “ CARA MERAWAT JENAZAH YANG TERJANGKIT VIRUS HIV/AIDS DAN VIRUS BAHAYA LAINNYA”.
Pertanyaan:
a. Bagaimana hukum membungkus janazah dengan plastik dengan alasan takut tertular Virus penyakitnya ?
b. Bagaimana hukum tidak mensholati dan lainnya, dengan alasan takut tertular ?
c. Adakah tatacara yang khusus dalam merawat janazah yang terjangkit virus HIV menurut fiqih?
d. Dan bagaimana pula hukum membungkus janazah dengan plastiksebelum dikafani , jika tidak terjangkit virus HIV, namun dicurigai (ada indikasi) terjangkit?
MWC SUMBER JAMBE

2. DILEMA SANTRI PARAMEDIS
Deskiripsi Masalah:

Zaeni bekerja di Rumah Sakit elit kota pahlawan surabaya, semenjak sekolah jurusan kedokteran hingga beberapa tahun bekerja, dia telah menumpuk banyak pertanyaan dalam buku catatannya, karena sebagai seorang muslim yang yakin adanya yaumil jaza’ hatinyapun dihantui pertanggung jawaban nantinya diakhirat,  Syukurlah lebaran 2017 kemarin dia bertemu kawan kecilnya yang saat ini menjadi aktifis LBM disalah satu PCNU kota yang Bahtsunya terkenal paling aktif se-propinsi. Akhirnya dia tumpahkan semua pertanyaan itu sebagaimana dibawah ini.

Pertanyaan:
Apakah barang-barang yang ditanam didalam tubuh sebagai alat bantu diwajibkan untuk disucikan terlebih dahulu (bukan hanya dibersihkan Dan disterilkan saja) ?
Apakah alat bantu yg dipasang didalam tubuh wajib diverifikasi oleh pasien atau keluarganya terkait bahannya? Seperti logam dll, (berkaitan dengan ibadah)
Jika seseorang mendapatkan donor darah atau donor organ dari orang lain akankah mempengaruhi hati org tersebut?  Sehingga bisa mengubah sikap dan akhlaknya.
Apa hukumnya membeli darah? Adakah pendapat yg membolehkan akad bai' darah? Jika tidak ada, lantas bagaimanakah solusinya? (Catatan: Realita dilapangan transaksi yang diucapkan adalah jual beli sebagaimana struk pembayaran)
Bagaimana hukum orang memotong anggota tubuhnya karena alasan anjuran medis seperti diabetes, kasus kecelakaan?  Dan bagaimana tatacara memperlakukan anggota tubuh yg dipotong?  Apakah sama seperti mayat atau sama seperti rambut dan kuku?
Bolehkah hukumnya orang yg sedang hamil menentukan tanggal kelahiran putranya dengan cara operasi saesar?(operasi dilakukan bukan karena kondisi medis pasien)
(Group WA LBM)
3. sesatkah Aliran /Ormas/golongan………….. ?
Deskiripsi Masalah:

Pada era media sosial sekarang ini, sering kita dengar umat Islam saling serang dan saling mengerdilkan di berbagai media sosial sebab adanya ketidaksamaan ormas, paham dan atau aliran. Namun semuanya mengaku sama-sama Islam dan sama-sama berjuang untuk kemuliaan kaum muslimin.

Pertanyaan:
a. Bagaimanakah batasan yang membedakan antara muslim yang sesat sehingga boleh dianggap salah dan yang tidak sesat sehingga bisa dimaklumi?
b. Sampai mana batas kebolehan seorang muslim mengungkap kesalahan muslim lainnya di media sosial dengan alasan mencegah tersebarnya kemungkaran?
c. Apakah perbedaan organisasi merupakan alasan yang cukup untuk merendahkan muslim lainnya? Bila tidak, bagaimana seharusnya menyikapi perbedaan berbagai organisasi masyarakat Islam yang lumrahnya mempunyai cara pandang dan metode dakwah yang berbeda?
(ASWAJA CENTER)