TATA KERJA PANITIA RAMADHAN 2015



1.    Secara umum, Panitia mulai Ketua sampai kebawah bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan, tranparansi keuangan, dan tertibnya administrasi.
2.    Secara umum, Panitia bertanggungjawab kepada Pengurus MWC NU Tanggul selaku yang membentuk.
3.    Panitia disahkan dengan Surat Keputusan / SK MWC.
4.    Yang dimaksud dengan Panitia berhalangan adalah tidak bisa menjalankan tugas / menghambat pelaksanaan kegiatan dengan alasan apapun.
5.    Keuangan di kelola oleh masing-masing koordinator, atau kesekretariatan.
6.    Jika ada yang perlu dibahas/diselesaikan, dimusyawarahkan sekurang-kurangnya harus dengan Ketua MWC, Ketua Panitia, dan Masing-masing Koordinator (jika perlu dengan pihak-pihak terkait/yang berkepentingan)
7.    Secara rinci tugas, kewajiban, dan hak kepanitiaan, diatur sebagai berikut :
PENANGGUNG JAWAB
1.    Bertanggung jawab secara eksternal organisasi, dan atau ke Cabang atas program;
2.    Melaporkan kepada pengurus Cabang/secara hirarki, dan sebagai pertanggungjawaban pada akhir masa khidmatnya;
3.    Meminta laporan secara rinci kepada panitia pelaksana;
4.    Membentuk, merubah, dan membubarkan kepanitiaan.
KETUA
1.    Bertanggung jawab kepada Pengurus MWC NU Tanggul;
2.    Bertanggung jawab atas kegiatan, dan panitia kedalam maupun keluar NU;
3.    Memberikan tugas / mandat kepada koordinator sesuai bidang tugasnya;
4.    Meminta laporan keuangan kepada yang ditugasi;
5.    Meminta laporan kesekretariatan kepada sekretaris;
6.    Bersama Sekretaris menandatangani administrasi kesekretariatan;
7.    Bersama Bendahara menandatangani administrasi keuangan;
8.    Bersama Sekretaris dan / koordinator, menandatangani LPJ Panitia;
9.    Menjalankan tugas-tugas lain sesuai musyawarah.
KOORDINATOR
1.    Bertanggung jawab kepada Pengurus MWC NU Tanggul.
2.    Menjalankan tugas sesuai bidang tugasnya (Tugas ketua Nomor 3);
3.    Bertanggung jawab atas bidang tugasnya.
SEKRETARIS
1.    Bertanggung jawab kepada Pengurus MWC NU Tanggul;
2.    Memimpin Kesekretariatan Panitia.
3.    Membuat, persuratan, LPJ, dan membantu mempublikasikan kegiatan;
4.    Bersama Ketua, dan / koordinator menandatangani administrasi;
HUMAS / UMUM
1.    Bertanggung jawab kepada Ketua Panitia;
2.    Membantu koordinator sesuai kemampuan, dan kondisi.
Tugas-tugas lain yang diamanahkan.

Komentar