TATA KERJA PANITIA RAMADHAN 2015
1. Secara umum, Panitia mulai Ketua sampai kebawah bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan,
tranparansi keuangan, dan tertibnya administrasi.
2. Secara umum, Panitia bertanggungjawab kepada Pengurus MWC NU
Tanggul selaku yang membentuk.
3. Panitia disahkan dengan Surat
Keputusan / SK MWC.
4. Yang dimaksud dengan Panitia berhalangan
adalah tidak bisa menjalankan tugas / menghambat pelaksanaan kegiatan dengan alasan apapun.
5. Keuangan di kelola oleh masing-masing koordinator, atau kesekretariatan.
6. Jika ada yang perlu dibahas/diselesaikan,
dimusyawarahkan sekurang-kurangnya harus dengan Ketua MWC, Ketua Panitia, dan
Masing-masing Koordinator (jika perlu dengan pihak-pihak terkait/yang
berkepentingan)
7. Secara rinci tugas, kewajiban, dan hak kepanitiaan, diatur
sebagai berikut :
PENANGGUNG JAWAB
1. Bertanggung
jawab secara eksternal organisasi, dan atau ke Cabang atas program;
2. Melaporkan
kepada pengurus Cabang/secara hirarki, dan sebagai
pertanggungjawaban pada akhir masa khidmatnya;
3. Meminta
laporan secara rinci kepada panitia pelaksana;
4. Membentuk, merubah, dan membubarkan kepanitiaan.
KETUA
1. Bertanggung
jawab kepada Pengurus MWC NU Tanggul;
2. Bertanggung
jawab atas kegiatan, dan panitia kedalam maupun keluar NU;
3. Memberikan
tugas / mandat kepada koordinator sesuai bidang tugasnya;
4. Meminta
laporan keuangan kepada yang ditugasi;
5. Meminta
laporan kesekretariatan kepada sekretaris;
6. Bersama
Sekretaris menandatangani administrasi kesekretariatan;
7. Bersama
Bendahara menandatangani administrasi keuangan;
8. Bersama
Sekretaris dan / koordinator, menandatangani LPJ Panitia;
9. Menjalankan
tugas-tugas lain sesuai musyawarah.
KOORDINATOR
1. Bertanggung
jawab kepada Pengurus MWC NU Tanggul.
2. Menjalankan
tugas sesuai bidang tugasnya (Tugas ketua Nomor 3);
3. Bertanggung jawab atas bidang tugasnya.
SEKRETARIS
1. Bertanggung
jawab kepada Pengurus MWC NU Tanggul;
2. Memimpin Kesekretariatan Panitia.
3. Membuat,
persuratan, LPJ, dan membantu mempublikasikan
kegiatan;
4. Bersama
Ketua, dan / koordinator menandatangani
administrasi;
HUMAS /
UMUM
1. Bertanggung
jawab kepada Ketua Panitia;
2. Membantu koordinator sesuai kemampuan, dan kondisi.
Tugas-tugas lain yang
diamanahkan.
Komentar
Posting Komentar
blog ini sebagai media informasi, segala kesalahan dan kekeliruan dapat langsung berhubungan dengan pengurus.