PEMERINTAH RESMI BUBARKAN HTI (Hizbut Tahrir Indonesia)
5 ALASAN PEMERINTAH BUBARKAN HTI
Pemerintah akhirnya mengambil sikap soal ormas Hizbut
Tahrir Indonesia (HTI).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan
(Menkopolhukam), Wiranto, mengumumkan pembubaran HTI dalam konferensi pers di
kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).
Berikut lima poin alasan pembubaran HTI yang dibacakan
Wiranto ;
- Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
- Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tenang Ormas.
- Aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat, yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
- Mencermati berbagai pertimbangan di atas, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langah hukum secara tegas untuk membuubarkan HTI.
- Keputusan ini diambilbukan berart pemerintah anti terhadap ormas Islam, naun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Pemerintah menganggap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
sebagai organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar
(UUD) 1945.
Oleh karena itu, menurut Menteri Koordinator Bidang
Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, HTI akan dibubarkan.
"Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah
menimbulkan benturan di masyarakat, yang dapat mengancam kemaanan dan
ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI," ujar Wiranto.
"Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat
telah bertentangan dengan tujuan, azas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan
UU nomor 17 tahun 2013 tentang ormas," ujarnya.
"Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah
anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga
keutuhan NKRI," Wiranto menambahkan.
Dalam kesempatan tersebut, ia mengatakan proses
selanjutnya adalah pemerintah melalui salah satu lembaganya, akan
menindaklanjuti pembubaran HTI melalui proses hukum, dan sesuai dengan aturan
yang ada.
Sumber : http://www.tribunnews.com.
sumberlain :
http://nasional.kompas.com
http://www.cnnindonesia.com
http://news.okezone.com
https://news.detik.com