CATATAN KECIL KESEKRETARIATAN MWC NU TANGGUL


  1. Ajaran islam sudah paripurna, artinya segala sesuatu, masalah ada hukumnya, mulai dari paling kecil sampai masalah paling besar (baca: Fiqih).
  2. NU sebagai organisasi / jam'iyyah untuk memperbaiki diri, mendekatkan diri pada Allah Swt untuk mencapai derajat dan maqom yang tinggi di sisi-Nya. Jika ada pengurus NU tidak memperbaiki dirinya, perlu introspeksi diri, dan tidak boleh tidak, Ybs harus (ada/di) evaluasi.
  3. NU mempunyai banyak badan otonom dan lembaga, semua tidak akan ada manfaatnya jika nahdliyin sendiri yang memanfaatkan dan memfungsikan.
  4. Pengurus NU yang menyimpang, melanggar AD/ART, dia dan / mereka adalah oknum (otomatis). jika ada seperti itu, statemen atas nama NU, tidak bisa dijadikan dasar dalam menyimpulkan keadaan NU di tempatnya. kecuali statemennya setelah ada perbaikan (waktu perbaikan sudah ada dalam islam, diantaranya : bertaubat, tidak mengulangi, ada perubahan yang baik dan atau lebih baik, dll), jika di qiaskan dalam organisasi, minta maaf (dalam musyawarah/tertulis/publik/sejenisnya), tidak mengulangi, ada perubahan yang baik dan atau lebih baik, dan terdepan dalam mendukung NU.
  5. Pengurus NU yang ada di ranting adalah gambaran nahdliyyin di tempat tersebut, jika tidak sesuai (hal ini harus dibuktikan dengan penelitian, atau setidak-tidaknya ada survey dengan koresponden minimal 2/3 jumlah nadliyyin yang ada di ranting tersebut), maka Rais dan Ketuanya perlu di Evaluasi,
  6. NU di tempat masing-masing tidak bisa hanya dinilai dengan hasil, tapi yang penting adalah proses.
  7. MWC NU Tanggul sejak penyusunan kepengurusan (2012) sudah berusaha optimal, hal ini bisa dibuktikan dengan adanya surat pernyataan menjadi pengurus, artinya yang tidak aktif dan masih nyambi menjadi pengurus ranting/pengurus partai/pengurus organisasi lain yang bertentangan aqidah ahlussunnah wal jamaah, terhitung sejak disahkan dan ditetapkan (SK PCNU Jember). sebaiknya baca lagi AD/ART NU hasil Muktamar 2015 dan POA PWNU Jawa Timur tahun 2015.
  8. Pengurus NU di MWC adalah : jajaran Musytasar, jajaran Syuriyah (Rais sampai A'wan), dan Jajaran Tanfidziyah, seluruh personel tersebut adalah kepengurusan MWC, sedangkan pengurus harian / inti adalah jajaran Syuriyah (Rais sampai A'wan), dan Jajaran Tanfidziyah. posisi tertinggi dalam NU adalah Rais, dan Ketua sampai wakil bendahara sebagai pelaksana. sangat berhak sekali jika yang ada di posisi syuriyah harian (rais sampai wakil katib) melaksanakan tugas dan fungsinya.
  9. Kecamatan Tanggul terdiri dari 12 Ranting : desa Tanggul Kulon (3 ranting), desa Tanggul Wetan (2 ranting), desa Manggisan (2 ranting), desa Kramat Sukoharjo (1 ranting), desa Patemon (1 ranting), desa Darungan (1 ranting), desa Selodakon (1 ranting), desa Klatakan (1 ranting)
  10. Kegiatan NU adalah serangkaian aktivitas atas nama (dari dan untuk) NU (baca: POA NU), misalnya : menggunakan surat resmi NU.
  11. dikatakan NU tidak aktif karena : tidak ada kegiatan NU sekurang-kurangnya 1 tahun, sejak pemilihan pengurus / konferensi ranting dilaksanakan. maka Rais dan Ketua adalah yang paling bertanggung jawab atas semuanya. jika salah satunya bergerak, belum dikatakan tidak aktif, namun masih berjalan pincang, wajib (ada/di) evaluasi, musyawarah sesama pengurus dan atau di laporkan kepada pengurus NU diatasnya untuk mencari solusinya. Ranting ke MWC, MWC ke Cabang, dst.
  12. Ranting yang aktif kegiatan NU nya adalah : Selodakon, Darungan, Tanggul Kulon I (Krajan/Kauman), Kegiatan dimaksud adalah mingguan, bulanan, dua bulanan, tiga bulanan sampai 1 tahun sekali (berdasarkan laporan) dan ada bukti.
  13. Ranting yang mengalami perubahan pengurus adalah Patemon, pergantian unsur Tanfidziyah termasuk Ketua. disebabkan sebagaimana pada nomor 11 diatas (dan baca AD/ART NU).
  14. Ranting yang beberapa kali mengalami pergantian personel pengurus adalah Darungan, disebabkan tidak aktif karena wafat (dari Wakil Rais: H. Abdul Halim Damanhuri, dan Ust. Husni, A'wan : P. Abdul Mu'in) dan dua orang dalam proses (tidak aktif bukan wafat), dokumen risalah lengkap plus absensi.
  15. Ranting yang menjadi wacana evaluasi : Klatakan, Tanggul Wetan I, II, Manggisan I, II. dan Patemon pasca pergantian Ketua.
  16. Badan NU Kec. Tanggul yang menjadi atensi adalah Fatayat, dan GP. Ansor. Memperhatikan status Banom punya struktur ke atas, MWC NU Tanggul sebagai mediator, fasilitator, dan merekomendasi dalam permasalahan di tubuh Banom dimaksud.
  17. Ranting se MWC NU Tanggul, aktif kegiatan massal di tingkat MWC tidak lebih dari 20 % dari jumlah masing-masing pengurus Ranting.
  18. Suplay pengurus NU mayoritas berasal dari : pondok pesantren (80-90 %), dan selebihnya non santri, termasuk saya.
  19. Kualitas kader NU (bahkan bangsa dan agama jika di tarik yang lebih luas dan umum) kedepan tergantung dari :
  • Peran keluarga, utamanya peran dan fungsi ibu;
  • Peran pendidikan, baik formal maupun non formal termasuk pemerintah;
  • Peran Pondok Pesantren, dan;
  • Peran masyarakat pada umumnya.
Catatan kecil : Syaifudin Zuhri (kebenaran dari Allah, dan kekeliruan adalah kebodohan saya pribadi, mohon maaf dan koreksinya)


Silahkan kirim saran, masukan, dan kritikan anda dengan cara :
1. Kirim surat
2. Tabayyun
3. dalam musyawarah/forum sejenis
4. dibuktikan dengan data.

Masukan anda sangat berharga untuk kami, jangan lupa tulis identitas lengkap anda.